Beritanews9.site || Surabaya - unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Kamis Tanggal (29/02/2024) sekura jam pukul 14.00 WIB mengadakan Siaran Pers Rilis di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung di Pimpin oleh Kasat Reskrim M. Prasetyo beserta Jajarannya dan penyidikan perkara pencurian kendaraan bermotor Yang Bagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP junto pasal 363 KUHP dan 480 KUHP
Adapun yang menjadi korban saudari S.A dengan alamat Sidotopo Surabaya kemudian yang menjadi tersangka itu berinisial A.U asal Bangkalan Jawa Timur kemudian pelaku saudara RN dengan alamat Bangkalan Jawa Timur
Ada dua pelaku lainnya yang saat ini kita telah tetapkan sebagai DPO yaitu berinisial B.S berusia 25 tahun dengan alamat Bangkalan Madura dan F.S Bangkalan Madura
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2024 ,sekitar pukul 16. 30 WIB di depan rumah korban Jalan Sidotopo Surabaya
Adapun barang bukti yang kami amankan pertama kami dari tersangka A.U yaitu pelaku pencurian yaitu 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna ungu ini diperoleh atau dibeli Dari hasil penjualan sepeda motor
Kemudian juga kami sita dari tersangka RN yang merupakan pelaku penadah berupa 17 (tujuh belas) plat nomor polisi yang ditampilkan ini kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan nomor L 3486 - AAW, yang saat ini dilakukan pencurian oleh pelaku pencurian
Kemudian kita peroleh lainnya kendaraan bermotor lainnya dari pelaku penandah yaitu 1 (satu) STNK dan BPKB dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pelaku ini berjumlah 2 (dua) orang pelaku mencari sasaran untuk mencari kendaraan-kendaraan yang kunci kendaraannya tertempel pada kendaraan
Pada saat melintas di jalan Sidotopo Surabaya pelaku melihat kendaraan Vario kemudian kuncinya menempel di kontak kemudian pelaku A.U sebagai eksekutor untuk mengambil kendaraannya dan pelaku B.S yang saat ini kita sedang mencari itu sebagai joki.
Kronologi kejadian korban yang pada saat hari kejadian sedang memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah kemudian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan kunci saat itu sedang menempel pada kontak kemudian pelaku yang melintas , berdua orang ini satu sebagai berperan sebagai joki satunya sebagai eksekutor melihat kendaraan tersebut akhirnya melakukan pencurian
Kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya diketahui pelaku pencurian dan pelaku penadah di Bangkalan sehingga kita lakukan penangkapan diperoleh Tersangka dua A.U sebagai pelaku pencurian kemudian R.N sebagai pelaku penadahan
Adapun 2 (dua) pelaku lainnya yang saat ini kita tetapkan sebagai D.P.O , dari penjelasan yang saya sampaikan tadi Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar jangan lalai ataupun jangan lupa untuk pada saat memarkirkan kendaraannya kunci kontaknya diambil dan kalaupun perlu dilakukan tambahan kunci tambahan seperti gembok di kendaraan bermotor
Sehingga Niat Dari pelaku tidak terjadi kemudian juga Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor yaitu dengan jenis kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam agar membawa bukti kepemilikan ke satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya demikian yang dapat kami sampaikan,Pungkas Kasat Reskrim Iptu M. Prasetyo
(Andi)
dibaca





Posting Komentar