Beritanews9.site || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada hari Jum’at tanggal 7 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di dalam rumah Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Sdr. M Als R (DPO) Pada hari Rabu, Tanggl 6 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek Kec.Taman Kab. Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun belum di bayarkan oleh Tersangka, Pembayaran dilakukan ketika barang sudah habis terjual.
Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan.
Tersangka l mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. M Als R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
LP/A/ 599 /XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 November 2024.
Pada hari Jum’at, tanggal 7 November 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB ,TKP Di dalam Rumah Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo
Terduga Tersangka :
Nama D W BIN S (ALM),Jenis Kelamin Laki-laki,Tempat & Tgl Lahir Sidoarjo, 25 Desember 1980,Agama Islam ,Pekerjaan Swasta (kuli proyek),Kewarganegaraan Indonesia ,Tempat Tinggal Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.
Barang Bukti yang diamankan :
9 (Sembilan) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing Netto ± 0,932 gram, ± 0,886 gram, ± 0,897 gram, ± 0,609 gram, ± 0,399 gram, ± 0,356 gram, ± 0,091 gram, ± 0,095 gram, ± 0,085 gram, dengan total netto ± 4,350 Gram.
1 (Satu) Timbangan Digital.
1 (Satu) Bendel Plastik Klip.
1 (Satu) Sendok plastik.
1 (Satu) Sekrop.
1 (Satu) Bungkus Rokok tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu.
1 (Satu) Handphone.
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Andi)
dibaca

Posting Komentar