Beritanews9.site || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira 04.15 WIB di rumah Jl. Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Tersangka mendapatkan Narkotika jenis extacy melalui Saudara Y (dpo) dengan cara membeli sedangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saudara P (dpo) dengan cara membeli dan mendapatkan Narkotika jenis ganja dari Saudara F (dpo) dengan cara dikasih dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
Tersangka membeli narkotika jenis extacy sudah sering kali sekira 1 minggu 2 kali dari Saudara Y (dpo), Narkotika jenis Sabu sudah sering kali seminggu 3 kali dari Saudara P (dpo) dan Narkotika jenis Ganja mendapat dari Saudara F (dpo) sudah 3 kali dan mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu, extacy dan ganja gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang jika sabu tersebut habis terjual mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk extacy mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk pengiriman ganja sesuai perintah Saudara F (dpo) Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kilo dan Ganja seberat 500 gram.
LP/A/ 582 /XI/ 2024/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 02 November 2024
Pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira 04.15 WIB , TKP di rumah Jl. Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Sidoarjo.
Terduga Tersangka :
Nama A F F ALIAS S BIN B (ALM) ,Tempat tgl lahir Sidoarjo, 09 Agustus 2001,Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia ,Pendidikan terakhir SMK ,Pekerjaan Swasta (Supeltas),Tempat Tinggal Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Sidoarjo.
Barang Bukti yang ditemukan adalah :
1 (satu) butir pil berwarna krem berlogo Channel dengan berat netto ± 0,303 (nol koma tiga nol tiga) gram.
½ (setengah) butir pil berwarna biru berlogo LV dengan berat netto ± 0,199 (nol koma satu sembilan sembilan) gram.
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram.
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,026 (nol koma nol dua enam) gram.
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram.
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram.
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram.
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,081 (nol koma nol delapan satu) gram.
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat netto ± 13,507 (satu tiga koma lima nol tujuh) gram.
4 (empat) bendel klip plastic.
1 (satu) buah Timbangan Elektrik.
Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
1 (satu) buah tas slempang warna hitam. bermotif daun.
1 (satu) buah kotak permen Frozz.
1 (satu) buah kaleng permen Kiss.
1 (satu) buah HP OPPO Warna Ungu A3S.
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Andi)
dibaca

Posting Komentar