Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Beritanews9.site || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada Hari Rabu  tanggal 06 November  2024 sekira pukul  12.30  WIB,  telah melakukan  penangkapan terhadap Tersangka,  sebagai pengedar narkotika jenis sabu di  daerah Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo,  selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti  tersebut diatas  yang diakui milik.


Tersangka  mengaku mendapatkan sabu dari Sdr. A  (DPO) Dengan cara membeli,  Yang dibelinya pada Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024  sekitar jam 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di daerah Kampung Parseh Bangkalan Madura, dengan harga Rp 800.000 per gramnya  Dan untuk selanjutnya oleh Tersangka diedarkan dan dijual belikan dengancara dipecah menjadi 3 poket dan perpoketnya diberikan harga Rp 350.000,- 


Tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan Agustus 2024 dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 250.000,- per gramnya.   


LP/ A/ 557 / XI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal  06  November  2024.


Rabu  tanggal 06 November  2024 sekira pukul 12.30  WIB  ,TKP Di rumah Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo Surabaya.


Terduga Tersangka :

Nama R B P BIN M ,Jenis Kelamin  Laki-laki,Tempat & Tgl Lahir Malang, 28 Oktober 1991,Agama  Islam ,Pekerjaan Swasta (Gojek) ,Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal  Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo Surabaya.


Barang  Bukti yang diamankan :

8 (delapan)  bungkus 

 plastik klip berisi 

 Kristal warna Putih 

 dengan berat masing 

  – masing : berat netto  

   ± 0,402 , ± 0,398 , ± 

   0,385 ,  ± 0,389 , ± 

   0,396 ,  ± 0,423 , ± 

   0,404 dan±0,061gram. 

7 (tujuh) buah 

 bungkus permen 

 kopiko.

1 (satu) scrub dari 

sedotan.

1 (satu) double tipe 

 warna hijau.

1 (satu ) Unit HP VIVO.

Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama