Beritanews9.site || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada Hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Sdr. A (DPO) Dengan cara membeli, Yang dibelinya pada Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar jam 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di daerah Kampung Parseh Bangkalan Madura, dengan harga Rp 800.000 per gramnya Dan untuk selanjutnya oleh Tersangka diedarkan dan dijual belikan dengancara dipecah menjadi 3 poket dan perpoketnya diberikan harga Rp 350.000,-
Tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan Agustus 2024 dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 250.000,- per gramnya.
LP/ A/ 557 / XI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 06 November 2024.
Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB ,TKP Di rumah Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo Surabaya.
Terduga Tersangka :
Nama R B P BIN M ,Jenis Kelamin Laki-laki,Tempat & Tgl Lahir Malang, 28 Oktober 1991,Agama Islam ,Pekerjaan Swasta (Gojek) ,Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo Surabaya.
Barang Bukti yang diamankan :
8 (delapan) bungkus
plastik klip berisi
Kristal warna Putih
dengan berat masing
– masing : berat netto
± 0,402 , ± 0,398 , ±
0,385 , ± 0,389 , ±
0,396 , ± 0,423 , ±
0,404 dan±0,061gram.
7 (tujuh) buah
bungkus permen
kopiko.
1 (satu) scrub dari
sedotan.
1 (satu) double tipe
warna hijau.
1 (satu ) Unit HP VIVO.
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
dibaca

Posting Komentar