Beritanews9.online || Surabaya - Pada Hari Senin Tanggal (20/01/2025) sekira jam pukul 16.00 WIB ,Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Setiawan.,S.I.K.,M.H.,M.Si , Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, S.H.,S.I.K.,M.H., AKP Rina Shanty Dewi Dan Juga Beserta Jajaran, Mengadakan Jumpa Pers Rilis Di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya
Waktu KejadianSenin Tanggal ( 13 - 01 - 2025 ) sekira pukul 19.00 WIB Di Alamat Griya kebraon FA No. 03 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Kota Surabaya , peristiwa dugaan tindak pidana bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Korban yang Berinisial :
TMY, Laki-laki, umur 57 tahun, Pekerjaan Advokat, Alamat Griya Kebraon Selatan 7-G No. 18 Kota Surabaya
Lüka memar dan bengkak pada kepala belakang kiri.
Luka memar pada pipi kanan dan kiri.
Luka memar pada leher belakang.
Luka memar pada punggung atas.
Luka memar pada lengan atas kiri.
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul sehingga pada korban mengakibatkan halangan/ hambatan sementara untuk melakukan aktivitas/pekerjaan.
APS , Laki-laki, umur 54 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Griya Kebraon FA No. 03 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Kota Surabaya.
3 (liga) buah kursi plastic mengalami rusak akibat dibanting.
1(satu) buah tempat sendok mengalami rusak akibat dibanting.
Pelaku/Terlapor yang Berinisial :
NBM, Panggilan sehari - hari NIKSON, jenis kelamin laki - laki , Umur 32 Tahun,pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat sesuai KTP Jl. Simpang Baru Semarang atau Domisili Perum Graha Asri Sukodono Sidoarjo (ditahan di Polrestabes Surabaya).
Peran :
Kordinator Penagihan.
Melakukan penarikan pada bagian tangan korban.
Melakukan pendorongan pada bagian bahu korban.
Menyentuh dada korban untuk menarik tangan korban.
AAJO, Panggilan sehari -hari ANDO, jenis kelamin laki-laki, Umur 24 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat sesuai KTP Kandar kel. Kandar Kec. Selaru Kab. Kepulauan Tanimbar Maluku atau domisili Jl. Kamdani Kec. Buduran Kab. Sidoarjo (ditahan di Polrestabes Surabaya).
Peran :
Tarik menarik yang dilakukan pada bagian lengan tangan.
Mendorong pada bagian bahu korban.
Mendorong pada bagian dada korban.
Mendorong pada bagian punggung korban.
RDK, Panggilan sehari-hari RIO, jenis kelamin laki-laki, Umur 19 tahun, Pekerjaan Swasta, alamat sesuai KTP JI. Muntiara RT 017 RW 006 Kel. Galai Dubu Kec. Pulau Pulau Aru atau Domisili Pakis Tirtosari Kec. Sawahan Surabaya (ditahan di Polrestabes Surabaya).
Peran :
Mendorong dada korban.
Menendang kaki samping kanan korban.
Menendang pantat korban.
AA, Panggilan sehari-hari ADE, jenis kelamin laki - laki, Umur 30 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir SMA, alamat sesuai KTP Simpang Sungai Duren Kelurahan Simpang Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau domisili Jl. Bogem Selatan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo (ditahan di Polrestabes Surabaya).
Peran :
Menahan dada korban supaya tidak maju.
Bahwa pada hari Senin, 13 Januari 2025, skp 19.00 Wib, ketika korban TJETJEP MOHAMMAD YASIEN alias GUS YASIEN baru masuk kedalam depot nasi goreng ZHAANG di Griya Kabraon FA No. 03. Kel. Kebraon kec. Karang pilang Kota Surabaya , milik Saudara ABDOEL PROKO SANTOSO , untuk membeli makanan namun tiba - tiba langsung ditarik NIKSON BRILLYAN MASKIKIT (terlapor) dan dipaksa duduk oleh pelaku namun karena korban tidak mau duduk oleh diduga para pelaku sehingga korban
Langsung dikeroyok dan dipukuli 20 orang juga merusak perabot dan kursi yang ada di depot nasi goreng ZHAANG milik korban ABOCEL PROKO SANTOSO.
Bahwa pelaku merupakan Dept collector penagihan pinjaman kartu kredit dari Bank BNI yang melakukan penagihan kepada ABDOEL PROKO SANTOSO yang memiliki tunggakan pinjaman Kartu Kredit Bank BNI.
Bahwa korban TJETJEP MOHAMMAD YASIEN als GUS YASIEN bersama saudara AHMAD FAHMI ARDIYANSYAH, SH adalah kuasa hukum saudara ABDOEL PROKO SANTOSO untuk menangani perkara tunggakan kartu kredit milik ABDOEL PROKO SANTOSO di bank BNI tersebut.
Bahwa pada saat kejadian perkara terlapor NIKSON BRILLYAN MASKIKIT, DKK mengaku sebagai Direktur PT PERKASA ABADI PERDANA sedang melakukan penagihan tunggakan kartu kredit bank BNI milik ABDOEL PROKO SANTOSO, dan karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap pengacara nasabah sdr. TJETJEP MOHAMMAD YASIEN als GUS YASIEN dan melakukan pengrusakan terhadap tempat usaha milik ABDOEL PROKO SANTOSO dengan cara membanting kursi sampai rusak, mengancam korban, dan merusak semua barang-barang milik korban di tempat kejadian.
Akibat dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh NIKSON BRILLYAN MASKIKIT, DKK, tersebut korban mengalami luka dan korban harus rawat inap RS PHC.
1(satu) buah Flasdisk berisikan Rekaman Video Pengeroyokan.
1 (satu) buah Jakat berwarna Coklat.
1(satu) buah kemeja putih.
1 (satu) buah kaos hijau bermotif hitam.
3 (tiga) buah kursi plastik berwama coklat dengan kondisi rusak.
1 (satu) buah tempat sendok dalam kondisi rusak.
Dugaan Pasal 170 KUHP
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka - luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
(Andi)
dibaca

Posting Komentar