Beritanews9.site || Polsek Gurah berhasil menggagalkan peredaran petasan di wilayah hukumnya. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berusia 17 tahun yang memproduksi selongsong petasan untuk dijual.
KAPOLSEK GURAH IPTU ARDIAN WAHYUDI SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Subur SH., menjelaskan bahwa :
Barang bukti yang disita antara lain 200 selongsong ukuran kecil, 19 selongsong ukuran sedang, dan 3 selongsong ukuran besar. Pelaku memproduksi petasan secara mandiri dengan harga jual Rp1.500-Rp10.000 per buah.
Polsek Gurah melakukan pembinaan terhadap pelaku dengan disaksikan orang tua dan perangkat desa, serta memberikan imbauan tentang bahaya petasan. Situasi terpantau aman dan kondusif.
LAPORAN HASIL GIAT MITIGASI PETASAN
POLSEK GURAH :
I. Waktu dan Lokasi Kejadian.
1. Lokasi: Dusun Aru-aru Desa Wonojoyo, Kec. Gurah.
2. Sasaran: Mitigasi peredaran dan pembuatan petasan di wilayah hukum Polsek Gurah.
Identitas Terduga Pelaku :
1. Nama: Paris (17 Tahun)
2. Alamat: Dusun Aro Waru, Desa Wonojoyo.
3. Catatan: Mengingat pelaku masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Kepala Desa Wonojoyo dan Orang Tua Pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan :
1. 200 buah selongsong diameter 10 cm (Ukuran Kecil)
2. 19 buah selongsong diameter 15 cm (Ukuran Sedang)
3. 3 buah selongsong diameter 20 cm (Ukuran Besar)
Modus Operandi :
Terduga pelaku memproduksi selongsong petasan secara mandiri untuk diperjualbelikan dengan rincian harga:
1. Ukuran Kecil: Rp1.500,- /buah
2. Ukuran Sedang: Rp5.000,- /buah
3. Ukuran Besar: Rp10.000,- /buah.
Tindakan yang Diambil :
1. Mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Gurah.
2. Melakukan interogasi dan pembinaan terhadap pelaku dengan disaksikan Orang tua dan perangkat desa.
3. Memberikan imbauan mengenai bahaya bahan peledak/petasan demi keamanan ketertiban masyarakat.
(Andi)
dibaca

Posting Komentar