PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Menyatakan Setiap Orang Yang Memasuki Daerah Kerja Terminal Pelabuhan Diwajibkan Harus Memakai ID Card Resmi Perusahaan Atau ID Visitor Serta Wajib Memakai Alat Pelindung Diri (APD)


Beritanews9.site || PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak menyatakan setiap orang yang memasuki daerah kerja Terminal Pelabuhan diwajibkan harus memakai ID Card resmi perusahaan atau ID Visitor serta wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang standard sesuai dengan jenis kegiatannya, dan mematuhi aturan keselamatan kerja lainnya.


Kahumas Pelabuhan Tanjung Perak, Dhany Rachmad Agustian, dalam siaran persnya, Rabu (4/3) menjelaskan, pemberlakukan itu sudah dimulai awal Maret kemarin bahwa aturan wajib memakai APD dan beberapa peraturan lainnya yang mengacu pada Surat Edaran General Manager Pelindo III Tanjung Perak Nomor: SE.15/PM.02/TPR-2014 tentang penerapan sistem manajemen K3 dan keamanan di seluruh wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak.


“Pegawai Pelindo III saja yang masuk ke kantor dan tidak memasang sticker pas pelabuhan harus membayar pas gate pelabuhan, dan yang tidak memakai APD saat di lingkungan kerja juga akan diberi peringatan oleh manajemen.” ujarnya.


Karena itulah, Dhany berharap semua pemangku kepentingan yang berkegiatan dapat memahami, mengerti dan melaksanakan semua aturan yang ditetapkan oleh management Pelabuhan Tanjung Perak demi kelancaran dan kenyamanan semua yang bekerja di dalam Pelabuhan Tanjung Perak tidak terkecuali pegawai Pelindo III sendiri.


Menurutnya, langkah ini dilakukan Management Pelabuhan Tanjung Perak sangat serius dalam menata dan membersihkan lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “


Sosialisasi sudah dilakukan penerapan sistem manajemen K3 dan keamanan di seluruh wilayah kerja Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya dengan mengundang kurang lebih 30 rekanan dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang aktif di Pelindo III Tanjung Perak di Lt.3 Ruang Karang Jamuang,” terangnya.


Adapun peraturan yang disosialisasikan, bebernya, yaitu setiap orang yang memasuki daerah kerja Terminal Pelabuhan harus memakai ID Card resmi perusahaan atau ID Visitor, semua kendaraan roda dua dan empat dilarang masuk di daerah kerja Terminal Pelabuhan kecuali yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional didalam terminal dengan mencantumkan plat nomor atau ID khusus.


 Selain itu, lanjutnya, kendaraan angkutan barang (Truk) yang masuk di daerah kerja Terminal Pelabuhan harus menunjukkan surat jalan atau job order kegiatan, penggunaan alat angkat-angkut (alat berat lainnya) berikut operator yang mengoperasikan alat tersebut harus dilengkapi sertifikat/Surat Ijin Operasi (SIO).


“Dilarang membuang sampah atau melakukan kegiatan lainnya yang bisa mengotori atau mencemari daerah kerja Terminal Pelabuhan serta semua orang tanpa kecuali wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang standard sesuai dengan jenis kegiatannya, serta mematuhi aturan keselamatan kerja lainnya,” paparnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penerapan ketentuan dilakukan oleh petugas port security dan pihak terminal setiap pintu masuk terminal pelabuhan dan seluruh area kerja terminal. Apabila semua ketentuan-ketentuan tersebut tidak dipenuhi, petugas port security yang berjaga, Tim P2K3 atau pihak terminal berhak melarang masuk ataupun berhak mengeluarkan dari wilayah kerja terminal.


“Para Pekerja Bongkar Muat (PBM) telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti rompi, helm, safety shoes, dan alat pendukung lainnya. Kontrol terhadap penerapan wajib memakai APD setiap hari gencar dilakukan baik oleh petugas port security kita maupun himbauan lewat spanduk telah terpasang ditiap-tiap Terminal,” katanya. (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama