Beritanews9.site || Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Polri pada 7 April 2026. Kutipan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi," Contoh Madura. Saya itu kaget, Pak, ulama sudah mulai ikut terlibat dengan narkoba, coba cek benar tidak? Pesantren-pesantren itu juga, Pak. Ini ada apa? Ternyata ada cuan di situ, Pak. Ada cuan di situ, cuannya banyak, bukan dikit. Saya khawatir yang bermain punya posisi-posisi, atau pebisnis-pebisnis besar. Kita harus pikirkan itu daerah-daerah perbatasan, daerah-daerah pinggiran laut, dan sebagainya. Saya tidak sebutkan di mananya. Itu pasti menjadi pusat perjalanan barang-barang tersebut," ujar Aboe Bakar Al-Habsyi.
Pandangan narasi yang dapat menimbulkan persepsi dan multitafsir dalam penyampaian, menyinggung dugaan keterlibatan ulama dan pesantren di Madura dalam pusaran bisnis peredaran narkoba. Menggeneralisir dan interpretasi yang salah sehingga memicu reaksi dan kontroversi seolah-olah mendiskreditkan serta menyudutkan ulama dan pesantren di Madura. Kekhawatiran peredaran narkoba yang di duga mulai menyasar lingkungan pesantren dan melibatkan ulama. Motif "cuan" yang besar di balik keterlibatan. Wilayah pesisir dan perbatasan sangat rentan menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Ulama dan pesantren adalah garda terdepan untuk mengedukasi pencegahan peredaran narkoba dalam menjaga moral dan akhlak bangsa.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta keterangan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi tertuang dalam surat Nomor 148/PW.09/05/2026. Berikut permohonan maaf Aboe Bakar Al-Habsyi pada Selasa, 14/4/2026. "Saya minta maaf. Minta maaf sedalam-dalamnya. Menurut saya memang bahasa saya bersifat menggeneralisir dan salah. Sekali lagi saya minta maaf." Tidak ada niat sedikit pun untuk menghina, mendiskreditkan para ulama, enggak ada. Itu guru-guru yang saya cintai semua, yang saya hormati, dan saya hargai.
"Bismillahirrahmanirrahim". Saudara, kawan-kawan media dan saudara-saudara saya yang tercinta mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Warga Madura, ulama-ulama, tokoh-tokoh masyarakat semua. Saya minta maaf," kata Aboe Bakar Al-Habsyi sembari menitikkan air mata. Selain itu, Aboe Bakar Al-Habsyi juga melayangkan permohonan maaf kepada Kementerian Perlindungan Anggota Sipil (PAS) dan Imigrasi, terkait Lembaga Pemasyarakatan masih menjadi pusat peredaran narkoba. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mendalami maksud dari pernyataan dan menilai apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan? Mekanisme penegakan kode etik diselesaikan dengan klarifikasi dan permohonan maaf. Aboe Bakar Al-Habsyi kiprahnya di dunia politik berjalan cukup lama, sejak awal berdirinya partai bernama Partai Keadilan. Aboe Bakar Al-Habsy merupakan kader senior PKS dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKS.
Aboe Bakar Al-Habsyi dikabarkan telah bertemu dengan Badan Silaturahmi Ulama dan Tokoh Madura pada Senin, 20 April 2026. Bersilaturahmi dan melakukan klarifikasi langsung kepada 18 ulama Madura terkait pernyataan yang dinilai menyinggung. Kedua belah pihak sepakat masalah telah selesai dan berkolaborasi dalam hal memerangi narkoba dan psikotropika di wilayah Madura. Aboe Bakar Al-Habsyi menyoroti potensi keterlibatan pihak-pihak berkepentingan serta pelaku besar dalam jaringan narkoba dan pentingnya pengawasan di wilayah perbatasan jalur laut yang rawan menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
Beberapa pekan lalu segelintir oknum LSM atau ormas atas nama suku menggelar aksi pencitraan "cari muka" selalu menunggangi persoalan demi kepentingan pribadi. Kontrol sosial dijadikan kedok pemanfaatan dengan dalih mengawal, dan melaporkan. Memanipulasi opini "koar-koar" di media sosial dan pemberitaan. Menggunakan aksi "demo cari panggung" menekan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Pura-pura penyegelan dan di viralkan, sungguh pengangguran biadab merusak kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Di sisi lain, salah satu LSM atau ormas akan melaporkan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi ke polisi. Di anggap menghina, memfitnah, dan menyebarkan berita bohong. Mengaku mendapatkan dukungan dari warga Madura yang tidak terima. Mengimbau agar masyarakat Madura tidak anarkis menyikapi, yang berdampak pada konflik horisontal. Proses hukum yang akan ditempuh Pasal Fitnah yaitu, Pasal 311 ayat (1) KUHP. Pencemaran Nama Baik Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 A atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Di penghujung penulisan, masyarakat Madura memiliki karakter yang kompleks, dikenal religius dan sangat patuh kepada ulama atau kiai. Ajaran agama menekankan untuk memaafkan yang menjadi pedoman utama dalam menghadapi fitnah atau hinaan dan lebih mulia daripada membalas dengan kejahatan. Madura dikenal ramah, ulet, dan memiliki rasa persaudaraan yang tinggi. Memaafkan fitnah tanpa membalas merupakan bentuk marwah tertinggi. Prinsip "Rampak Naong Bringen Korong" guyub, rukun, damai, dan gotong royong. Di dalam menyelesaikan permasalahan, masyarakat Madura secara tradisional mengutamakan musyawarah dan saling memaafkan sebelum menempuh jalur hukum atau tindakan lainnya.
Kontributor: Eko Gagak
dibaca

Posting Komentar