Beritanews9.site || SURABAYA – Polemik dugaan pungutan di lingkungan SMA Negeri di Jawa Timur kembali mencuat. Seorang warga bersama sejumlah wali murid menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., atas pernyataannya yang menyebut tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di seluruh SMA Negeri di Jawa Timur.
Pihak penggugat menilai pernyataan tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi yang mereka temukan di lapangan. Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa kartu pembayaran, kuitansi, serta dokumen administrasi yang mencantumkan Sumbangan Pengembangan Kegiatan dan Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana (Sarpras) di salah satu SMA Negeri di Jawa Timur.
Menurut mereka, apabila sumbangan tersebut dalam praktiknya memiliki nominal yang telah ditentukan, dilakukan secara rutin, atau menimbulkan tekanan bagi wali murid untuk membayar, maka hal tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme sumbangan di lingkungan satuan pendidikan.
Pihak penggugat menyatakan akan membawa seluruh bukti yang dimiliki ke jalur hukum agar dapat diuji secara objektif di hadapan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
"Kami menghormati hak setiap pejabat untuk menyampaikan pernyataan kepada publik. Namun apabila pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan, tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami akan mengajukan gugatan disertai bukti-bukti yang kami miliki," ujar salah satu perwakilan penggugat.
Selain menggugat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, pihaknya juga akan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan yang terjadi di sekolah, termasuk menelusuri mekanisme penarikan dana yang menggunakan istilah Sumbangan Pengembangan Kegiatan maupun Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Mereka juga mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Ombudsman, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap praktik penghimpunan dana di SMA Negeri se-Jawa Timur, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Pihak penggugat menegaskan bahwa tujuan langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat kegiatan pendidikan, melainkan mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada para wali murid dari dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur maupun pihak sekolah yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas rencana gugatan dan dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Karena menyebut nama individu dan memuat dugaan yang berpotensi mencemarkan nama baik, seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan istilah "diduga" tidak menggantikan kewajiban untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
(Red)
dibaca

Posting Komentar