Beritanews9.site || SURABAYA – Proyek pembangunan saluran air yang diduga bersumber dari APBD melalui Dana Kelurahan Wonokromo di sejumlah titik wilayah Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI). Hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah dugaan permasalahan yang dinilai perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya dan aparat pengawas.
Agus Hariyanto (Gus Har) dari LPK-YLDI mengatakan, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan minimnya transparansi informasi proyek, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, hingga sikap pekerja yang dinilai tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
Di Jalan Karangrejo Gang V dan Jalan Pulo Tegalsari III, tim investigasi hanya menemukan papan bertuliskan "Nusantara Beton" yang berisi imbauan keselamatan kerja. Namun papan tersebut tidak mencantumkan informasi penting sebagaimana lazimnya proyek pemerintah, seperti sumber anggaran, nilai anggaran, nama perusahaan pelaksana (PT/CV), nomor kontrak, waktu pelaksanaan maupun penanggung jawab kegiatan.
Sementara di Jalan Wonokromo Pasar, berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan papan informasi proyek sama sekali, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai sumber anggaran, nilai proyek, maupun identitas pelaksana pekerjaan.
Hasil investigasi di Jalan Jetis Kulon juga menemukan dugaan pekerjaan yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengukuran di lapangan, ketebalan cor beton diduga bervariasi sekitar 6 cm hingga 10 cm. Menurut Gus Har, apabila mengacu pada dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan cor beton seharusnya dikerjakan secara seragam sesuai spesifikasi teknis. Temuan tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan audit teknis dari instansi yang berwenang.
Selain itu, di lokasi tersebut juga tidak ditemukan papan informasi yang memuat besaran anggaran maupun identitas perusahaan pelaksana (PT/CV), sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Gus Har juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana standar keselamatan kerja konstruksi.
"Kami berupaya meminta penjelasan kepada pihak pekerja di Jalan Jetis Kulon terkait spesifikasi pekerjaan. Namun pekerja yang kami temui justru tidak kooperatif dan bahkan marah ketika dimintai keterangan. Padahal proyek ini diduga menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi secara terbuka," ujar Gus Har.
Selain meminta klarifikasi kepada pekerja, LPK-YLDI juga berupaya menghubungi Lurah Kelurahan Wonokromo, Prima Sri Poerwiendari, melalui aplikasi WhatsApp guna memperoleh konfirmasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Gus Har menyampaikan bahwa nomor WhatsApp miliknya sudah tidak dapat lagi menghubungi akun WhatsApp Prima Sri Poerwiendari, sehingga ia menduga kontaknya telah diblokir. Dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak LPK-YLDI dan belum dapat dipastikan, karena belum ada konfirmasi maupun penjelasan dari Lurah Kelurahan Wonokromo.
"Kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ibu Prima Sri Poerwiendari selaku Lurah Kelurahan Wonokromo maupun pihak pelaksana proyek, agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers," tambah Gus Har.
LPK-YLDI meminta Inspektorat Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan saluran air yang diduga dibiayai melalui APBD Dana Kelurahan Wonokromo, meliputi administrasi, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, hingga kepatuhan terhadap prinsip transparansi.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, LPK-YLDI meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana.
LPK-YLDI menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil investigasi lapangan dan dugaan awal yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang. LPK-YLDI juga menyatakan siap menyerahkan dokumentasi hasil investigasi kepada aparat pengawas maupun penegak hukum apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.(Red)
dibaca

Posting Komentar