Kasus Eks-Jampidsus di Tengah Fenomena Demo Bayaran dan Provokasi Digital


Beritanews9.site || SURABAYA, 24 Juli 2026 - Dinamika kebebasan berpendapat  kini menghadapi tantangan berat akibat maraknya fenomena komersialisasi aksi atau "demo bayaran". Isu ini kembali menjadi sorotan publik di tengah masifnya gelombang unjuk rasa yang mengawal penegakan hukum kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Praktik manipulasi suara rakyat ini dinilai mencederai kemurnian aspirasi masyarakat dan mengancam hakikat demokrasi. 


Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tengah menjadi ujian bagi wibawa negara hukum akibat dinamika status hukumnya yang berubah-ubah. Merespons hal tersebut, masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama: 

- Mendesak pengalihan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) di internal kejaksaan. 

- Meminta aparat bergerak adil tanpa tebang pilih, terlebih setelah pihak Imigrasi resmi memberlakukan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Febrie. 


Aksi yang tersebar di berbagai daerah ini dinilai sebagai wujud otonomi daerah, meskipun sentralisasi aksi di Jakarta dianggap lebih strategis karena mendekati pusat pengambilan keputusan di Kejaksaan Agung RI. Namun, gerakan sipil murni ini kerap terganggu oleh kehadiran segelintir massa transaksional dan penggiringan opini dari akun-akun provokatif di ruang siber. Aparat penegak hukum memiliki instrumen legal yang kuat untuk menjerat pelaku maupun "dalang" di balik aksi demonstrasi bayaran serta provokasi digital, di antaranya: 

- Berdasarkan asas lex specialis Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), pelaku penutupan fungsi jalan diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24.000.000,00. 

- Jika materi tuntutan demo sengaja menyerang kehormatan tanpa bukti, pelaku dapat dijerat Pasal 310 KUHP. 

- Pasal korupsi dan suap berlaku jika mobilisasi massa melibatkan oknum aparat atau pejabat publik demi memengaruhi kebijakan. 

- Menjerat penggerak massa yang menyebarkan fitnah, hoaks, atau memprovokasi massa di ruang digital. 


Secara prosedur, setiap unjuk rasa wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi dimulai. Perubahan paradigma dari era Orde Baru yang represif ke era Reformasi menjamin kebebasan berpendapat lewat UU No. 9 Tahun 1998 merupakan sebuah kemajuan. Namun, agar tidak disalahgunakan menjadi komoditas bisnis pribadi dan politik, diperlukan transparansi sumber dana aksi dan kejelasan identitas penanggung jawab.


Memutus rantai demonstrasi transaksional ini, diperlukan komitmen tegas dari seluruh elemen bangsa. Pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat harus menjatuhkan sanksi bagi oknum yang terlibat. 


Di sisi lain, kepolisian didesak untuk bersikap transparan dalam mengusut aliran dana guna membongkar "biang kerok" di balik demonstrasi tersebut. Esensi negara hukum harus memastikan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, dan setiap aspirasi harus berjalan murni tanpa intervensi finansial ilegal. 


Kontributor: Eko Gagak


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama