Beritanews9.site || SURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan konsumen hingga ratusan juta rupiah. Pelaku yang berstatus residivis diamankan setelah melancarkan aksinya di salah satu dealer resmi di wilayah Kecamatan Rungkut.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polsek Rungkut tanggal 3 Juli 2026, tersangka berinisial Z (39), warga Betiting, Cerme, Gresik, disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Kronologi bermula saat korban berinisial MUSI (39), warga Kwanyar, Bangkalan, tertarik membeli Daihatsu Gran Max 1.3 setelah melihat brosur yang disebar tersangka. Keduanya kemudian bertemu di dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil, Jalan Kalirungkut Nomor 2, Surabaya.
Pada 30 April 2026, korban sepakat melakukan pembelian dan mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi tersangka. Tersangka berjanji unit kendaraan akan siap dalam waktu satu minggu.
Tak lama kemudian, tepatnya 4 Mei 2026, korban kembali ke lokasi untuk melunasi pembayaran. Tersangka meminta sisa pelunasan sebesar Rp212,45 juta juga ditransfer ke rekening pribadinya, lalu menyerahkan kuitansi yang ternyata bukan resmi dari perusahaan.
Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, mobil tak kunjung diserahkan. Pihak dealer melalui supervisor berinisial R mengonfirmasi hanya menerima uang muka resmi sebesar Rp2 juta, bukan dari transaksi yang dilakukan tersangka.
Dikonfrontasi, tersangka akhirnya mengakui seluruh uang yang diterima sebesar Rp217,45 juta telah dihabiskan untuk keperluan pribadi, melunasi utang, dan bermain judi daring. Sebagian uang sebesar Rp47 juta sempat dikembalikan tersangka yang didapat dari kemenangan judi daring, sehingga kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp164,45 juta.
Dari penyidikan terungkap tersangka adalah mantan narapidana kasus serupa yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Indramayu pada tahun 2019. Bahkan pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan modus yang sama terhadap konsumen lain.
Petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi palsu, bukti transaksi perbankan, kartu identitas yang digunakan tersangka, serta dokumen pemesanan dan pembayaran resmi dari dealer.
Saat ini tersangka telah ditahan guna mendalami peran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Andi)
dibaca

Posting Komentar