DIDUGA Kasus Pekerja Alami Kecelakaan Tanpa Perlindungan BPJS: Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Negara


Beritanews9.site || SURABAYA – Dugaan Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kembali menjadi sorotan tajam. Kasus yang dialami Fadilah Nuralia memunculkan pertanyaan serius: apakah kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan benar‑benar ditegakkan, atau sekadar tertulis di atas kertas saja?

 

Masalah ini bermula saat Fadilah mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan pekerjaannya. Namun, yang menyayat hati, justru diketahui dirinya belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya—padahal hubungan kerja sudah berjalan. Fakta ini memicu kegelisahan: di mana perlindungan saat risiko benar‑benar terjadi?

 

Sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya beserta seluruh pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial yang berlaku. Artinya, ini bukan urusan belas kasihan maupun kebijakan sukarela perusahaan—melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi sejak awal hubungan kerja, bukan baru dipikirkan setelah musibah datang.

 

Terlebih, lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pulang‑pergi dari tempat kerja ke rumah. Jika aturannya sudah jelas, mengapa masih banyak pekerja yang berjalan tanpa perlindungan?

 

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan. Masih ditemukannya pekerja yang belum terdaftar layak menjadi tanda tanya besar bagi pemerintah—khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Apakah pengawasan baru bergerak setelah ada yang mengadu? Apakah pemeriksaan kepatuhan perusahaan dilakukan secara rutin dan menyeluruh? Dan yang paling penting: siapa yang menjamin hak pekerja tetap terpenuhi jika kelalaian justru datang dari pihak perusahaan?

 

“Jangan sampai BPJS Ketenagakerjaan hanya menjadi kewajiban yang tertulis dalam undang‑undang, tetapi pekerja baru mengetahui dirinya tidak terlindungi ketika musibah sudah terjadi,” ujar Didik Wijayanto, Kaperwil News 7 sekaligus tetangga Fadilah. Ia menegaskan kasus ini layak menjadi perhatian serius pihak berwenang.

 

Jaminan sosial diciptakan karena bahaya dan risiko kerja tak bisa diprediksi kapan datangnya. Ketika pekerja sudah berjuang menyumbangkan tenaganya demi perusahaan, negara wajib menjamin perlindungannya—bukan sekadar menunggu laporan datang.

 

Kasus Fadilah seharusnya menjadi momentum bagi pengawas ketenagakerjaan dan BPJS untuk melakukan pemeriksaan objektif, tak hanya terbatas pada satu orang melainkan meneliti kepatuhan perusahaan terhadap seluruh tenaga kerjanya. Pelanggaran harus ditindak tegas, dan jika tidak ada pelanggaran, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang gamblang.

 

Sebab satu hal yang tak boleh dilupakan: BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak setiap pekerja. Dan memastikan hak itu terpenuhi—adalah tugas serta tanggung jawab negara.

(Red)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama