Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar 3 Jaringan Pengedar


Beritanews9.site || SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar tiga jaringan pengedar narkoba sekaligus dalam kurun waktu kurang dari dua pekan. Serangkaian operasi penangkapan berlangsung sejak awal Juli hingga akhir Juli 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 22,76 gram sabu dan dua butir pil ekstasi.

 

Penangkapan pertama terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di kediaman tersangka di Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Petugas menangkap Y.I (42) dan menyita 8 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram. Dari pemeriksaan, pelaku mengambil barang pesanan seharga Rp900.000 yang diletakkan di bawah pohon di kawasan Jalan Raya Darmo, dengan sistem pembayaran setelah laku terjual. Ia berperan sebagai perantara sejak dua bulan sebelumnya dan dijanjikan keuntungan Rp100.000 jika seluruh barang habis.

 

Penangkapan kedua dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah di Jalan Dukuh Setro, Surabaya. Petugas mengamankan dua tersangka sekaligus, yaitu Z.A.M (25) dan N.A.P (24). Dari lokasi disita 54 klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam. Keduanya mengakui membeli 5 gram sabu dari seseorang yang berinisial KLEWENG (masih dalam pengejaran) seharga Rp3.475.000, lalu membaginya menjadi kemasan kecil siap edar dengan harga mulai Rp100.000 hingga Rp300.000 per bungkus. Jaringan ini ternyata telah beroperasi sejak Juli 2025, menjual 1 hingga 5 bungkus setiap harinya.

 

Penangkapan ketiga terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah kamar kos di Jalan Kalibutuh, Surabaya. Pelaku yang diamankan berinisial M.N (36). Petugas menyita 3 klip sabu berat sekitar 4,60 gram serta 2 butir pil ekstasi berat 1,01 gram. Tersangka mengaku bertugas mengambil pesanan dan mengantar barang atas perintah seseorang berinisial J (masih dalam pengejaran), dengan upah Rp150.000 sekali pengambilan dan Rp100.000 setiap kali pengantaran. Ia telah menjalankan peran tersebut sejak empat bulan sebelumnya.

 

Selain barang narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, tas selempang, dompet, plastik klip, serta empat unit ponsel sebagai barang bukti. Keempat tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

 

Pihak kepolisian menyatakan masih terus menelusuri jejak para pemasok yang masih buron serta menuntaskan proses penyidikan sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan.

 (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama