Polrestabes Surabaya Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak Tiri, Ayah Tiri Diduga Lakukan Berkali‑Kali – Korban Hamil


Beritanews9.site || SURABAYA – Sebuah kasus berat dugaan tindak pidana pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap anak masih berusia 12 tahun terungkap di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya. Polrestabes Surabaya kini sedang melakukan penyidikan aktif terhadap pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban sendiri.

 

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/ /VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM pada tanggal 17 Juli 2026 dan berstatus masih dalam tahap penyidikan. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang‑Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keluarga ini terikat pernikahan siri antara ibu korban (T.A.F., 30 thn) dengan tersangka berinisial H, laki‑laki berusia 39 tahun, pekerjaan kuli buah, berdomisili di Jalan Petemon 4/52, Kecamatan Sawahan, Surabaya—meski alamat KTP‑nya berada di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Hubungan itu sudah berjalan sejak tahun 2016.

 

Kronologi yang menyayat hati terungkap: tersangka sejak bulan Januari 2026 diduga berkali‑kali, setidaknya sebanyak empat kali, melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya yang saat itu belum genap berusia remaja. Tindakan keji itu sengaja dilancarkan saat siang hari tepat ketika ibu korban sedang bekerja di luar rumah, sehingga tak ada yang mengetahui. Korban juga kerap diancam agar tak berani membocorkan apa pun kepada ibunya.

 

Fakta mengerikan ini baru terkuak ketika sang ibu mulai curiga melihat perut anaknya makin membesar dan ia tak kunjung mengalami masa haid. Setelah diperiksa, ternyata korban telah hamil. Saat ditanya dengan sungguh‑sungguh, barulah anak itu mengakui bahwa yang melakukannya adalah ayah tirinya sendiri.

 

Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban: satu kaos warna krem, celana pendek hitam bermotif kotak‑putih, satu miniset berwarna merah muda, serta celana dalam warna abu‑abu bermotif bunga.

 

Polisi menegaskan kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara. Tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang‑undang yang berlaku demi memberi perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur ini.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama