Judi Sabung Ayam Desa Weru Kian Menggila Beroperasi Terang-terangan!!!, "Apa Benar APH Kediri Sudah Mati Suri"???,


Beritanews9.site || KEDIRI – Kewibawaan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Kediri sedang diuji di titik nadir. Praktik perjudian sabung ayam di Desa Weru, Kecamatan Kandat, kian menggila dan beroperasi secara terang-terangan, mengutip kabarJurnalNusabtara. Ironisnya, episentrum taruhan antarkota yang digelar setiap Sabtu dan Minggu ini berlangsung mulus, seolah tak terendus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kandat yang jaraknya relatif dekat.


Meski aroma pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang perjudian ini sudah menyengat, bisnis haram tersebut tetap melenggang kencang. Para bandar dan pemain seolah memegang "kartu as" yang membuat mereka kebal hukum. Rasa takut akan jerat pidana lenyap dari kamus sang cukong pemilik modal.


Sikap jemawa para pelaku ini melahirkan sinisme akut di ruang publik. Di kalangan jurnalis Kediri Raya, muncul obrolan getir bahwa pemberitaan media massa tidak akan mampu meruntuhkan benteng bisnis haram tersebut. Muncul asumsi liar bahwa aparat akan tetap bungkam dan menutup mata meski praktik ini diviralkan. Fenomena memilukan ini memantik keresahan masyarakat sekaligus menjadi cerminan mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal.


Dekatnya jarak antara Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan markas polisi seharusnya memudahkan deteksi dini. Jika aktivitas massal pengumpul uang ilegal ini tetap mulus saban akhir pekan, publik secara logis akan menarik dua kesimpulan ekstrem. Pertama, ada kelalaian akut karena aparat abai terhadap penyakit masyarakat (pekat). Kedua, muncul dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum aparat yang menjadi perisai sang bandar.


Kondisi ini mempertegas penilaian publik mengenai pola penindakan hukum yang tebang pilih; tajam ke bawah, tumpul ke atas. Aparat cenderung hanya meringkus bidak-bidak kecil di lapangan, namun membiarkan cukong besar melenggang. Perputaran uang raksasa dari judi sabung ayam ini diduga kuat mengalir untuk menyumpal hukum agar tetap senyap.


Secara sosiologis, pembiaran ini menjadi bom waktu kriminalitas bagi warga lokal. Arena judi tersebut berpotensi menjadi magnet kejahatan sekunder, mulai dari pencurian, peredaran minuman keras, narkoba, hingga bentrokan fisik antarpetaruh. Lebih memprihatinkan lagi, moral generasi muda di Desa Weru dipertaruhkan akibat disuguhi tontonan maksiat secara vulgar.


Demi menyelamatkan marwah institusi Polri, masyarakat mendesak adanya intervensi tegas dari tingkat atas, baik Polres Kediri maupun Polda Jawa Timur. Tindakan represif dari tim khusus, seperti Subdit Jatanras atau Bid Propam Polda Jatim, sangat dibutuhkan. Mereka wajib turun langsung memotong jalur birokrasi lokal tanpa melibatkan Polsek setempat demi mencegah kebocoran informasi saat penggerebekan.


Publik tidak hanya menunggu operasi lapangan, tetapi juga aksi bersih-bersih internal untuk menyeret oknum nakal yang diduga ikut menikmati upeti dari bisnis judi ini. Di sisi lain, tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh agama, dan elemen pemuda setempat diharapkan berani bersuara kompak menuntut penutupan total agar tanah kelahiran mereka tidak dicap sebagai surga mafia judi. (Red) 


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama