Beritanews9.site || SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memperkuat tata kelola perusahaan dan mitigasi risiko hukum dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Langkah ini diwujudkan lewat diskusi terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) bertema penerapan Business Judgment Rule (BJR) bagi jajaran manajemen dan anak usaha, yang berlangsung di Surabaya, Kamis (10/9).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman mengenai prinsip BJR guna mendukung pengambilan keputusan bisnis yang profesional, berhati-hati, dan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik di lingkungan BUMN.
Dalam paparannya, JAMDATUN Kejati Jatim Prof. Dr. Narendra Jatna menegaskan perlunya meluruskan pemahaman yang sering keliru. BJR tidak boleh dipahami sebagai perlindungan hukum mutlak atas segala tindakan pengurus BUMN. Aturan ini berlaku sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, serta didasarkan pada informasi dan pertimbangan yang memadai—namun utamanya berlaku untuk keputusan bisnis murni.
"BJR tidak serta-merta bisa diterapkan pada seluruh tindakan BUMN, terutama saat menjalankan penugasan negara yang berorientasi pada kepentingan publik, bukan semata keuntungan korporasi," jelas Narendra.
Ia menekankan pentingnya membedakan keputusan bisnis komersial dengan pelaksanaan mandat negara. Jalan keluar utama bukan menjadikan BJR sebagai tameng, melainkan membangun kepatuhan dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan, serta menegakkan disiplin dokumentasi hukum yang rapi dan dapat ditelusuri.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo, Boy Robyanto, menyampaikan bahwa di tengah dinamika bisnis kepelabuhanan yang membutuhkan ketepatan dan kecepatan, keberanian mengambil keputusan harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian, transparan, dan patuh pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Kami ingin jajaran memahami batasan dan kekuatan BJR guna memitigasi risiko hukum. Forum ini juga menjembatani kesamaan pandang dengan aparat penegak hukum agar setiap keputusan yang terukur dan berbasis data dapat memperoleh tempat yang tepat dalam perspektif hukum," ujarnya.
Dialog ini juga memperkuat sinergi antara Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Diharapkan, pemahaman yang utuh mengenai BJR dapat menciptakan budaya keputusan yang sehat, mendukung transparansi, akuntabilitas, serta daya saing perusahaan jangka panjang. Pelindo menegaskan penguatan tata kelola menjadi pondasi utama dalam mewujudkan ekosistem kepelabuhanan yang profesional dan berkelanjutan.
(Andi)
dibaca

Posting Komentar