Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja di Surabaya, 41,8 Gram Barang Bukti Diamankan


Beritanews9.site || SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering dan menangkap seorang pengedar di wilayah Kota Surabaya, Rabu (5/8/2026).

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, bertempat di kediaman tersangka di Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Tersangka berinisial N.M.R (23 tahun), warga Jl. Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, kedapatan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering. Petugas menemukan 8 klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto total ±41,8 gram yang disimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dari akun Instagram @master_roshi.id sebanyak 11 klip plastik dengan harga Rp1.000.000. Pengambilan barang dilakukan dengan cara diranjau di pinggir Jalan Karah, Surabaya, di bawah batu yang dibungkus kantong kresek berwarna hijau.

 

Tersangka menjual ganja tersebut dengan harga Rp210.000 per klip ukuran sedang dan Rp110.000 per klip ukuran kecil. 8 klip yang diamankan merupakan sisa stok yang belum laku terjual. Tersangka mengaku menggeluti bisnis gelap ini sejak satu bulan terakhir, dan penjualan dilakukan berdasarkan pesanan. Motif pengedaran adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mendapatkan pasokan ganja untuk dikonsumsi sendiri secara gratis.

 

Selain 8 klip daun ganja kering, petugas juga menyita barang bukti berupa satu timbangan berwarna hitam, satu bungkus kertas papir, dan satu unit ponsel berwarna hitam.

 

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidikan masih berlangsung. “Kami akan menuntaskan penyidikan dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya di Surabaya, Kamis (6/8/2026).

 

(Andi) 


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama