Satresnarkoba Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 65 Gram, Satu Pelaku Diringkus


Beritanews9.site || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu atau metamfetamin dengan berat bruto sekitar 65,51 gram. Seorang pelaku berinisial F.I (26) telah ditangkap, sementara pemasoknya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian yang dirilis pada Rabu (16/9/2026), penangkapan berlangsung Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Operasi merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/418/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim pada tanggal yang sama.

 

Pelaku yang berdomisili di Desa Jiken, Kabupaten Sampang, Madura, diamankan petugas di kediamannya. Saat itu, ditemukan 10 klip plastik berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam. Selain itu, petugas menyita dua timbangan elektrik dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

 

Dari hasil interogasi terungkap, F.I mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ADT yang saat ini masih buron. Transaksi pembelian dilakukan pada pagi hari yang sama di sebuah kedai kopi Jalan Kunti Surabaya, di mana barang diserahkan terbungkus plastik kresek hitam yang dilipat kecil.

 

Pelaku diketahui membeli sabu seharga Rp750.000 per gram untuk dijual kembali dengan keuntungan bervariasi. Jika terjual habis seluruhnya, barang bukti tersebut memiliki potensi nilai jual mencapai lebih dari Rp30 juta. Polisi mencatat praktik peredaran ini berlangsung sejak Juli 2026 hingga berakhir saat pelaku ditangkap. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku menerima pasokan sebanyak tiga tahap: masing-masing 30 gram, 30 gram, dan 60 gram. Polisi juga mencatat dugaan aktivitas peredaran sudah berlangsung lama.

 

Pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang habis terjual. F.I kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Narkotika, beserta ketentuan KUHP terkait. Ancaman pidana berat membayangi pelaku karena jumlah barang bukti melebihi batas 5 gram.

 

Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan tim masih menuntaskan penyidikan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihak kepolisian juga terus memburu pemasok yang belum tertangkap guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(Andi) 


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama