Beritanews9.site || SURABAYA, 7 September 2026 — Indikator desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tengah memicu polemik luas di masyarakat. Banyak warga kurang mampu secara mengejutkan tercatat masuk ke kelompok desil tinggi. Akibat dari anomali data ini tidak main-main: kelompok rentan kini terancam kehilangan akses bantuan sosial (bansos), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, hingga subsidi energi.
Keluhan mendalam salah satunya disuarakan oleh Eko Gagak, aktivis tanpa pamrih yang lantang membela hak warga miskin. Ia menyoroti nasib pekerja sektor informal, seperti pengemudi becak hingga pedagang kecil, yang secara mendadak status kesejahteraannya melonjak ke desil ke-9 atau ke-10 dalam sistem. "Kondisi ekonomi riil mereka masih terseok-seok di garis kemiskinan, namun sistem membaca mereka sebagai warga mapan. Kondisi timpang ini harus segera direspons oleh pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengevaluasi kekacauan data yang merugikan masyarakat bawah," ujar Eko Gagak.
Secara statistik, desil sebenarnya bukanlah label absolut untuk mengukur status "kaya" atau "miskin". Desil merupakan peringkat relatif kesejahteraan yang membagi seluruh masyarakat ke dalam 10 kelompok, di mana masing-masing kelompok berisi 10 persen dari total populasi keluarga.
Urutan penentuan tingkat kesejahteraan ini bergerak dari yang terendah hingga tertinggi:
• Desil 1 hingga 4 (Sangat Miskin, Miskin, Hampir Miskin, dan Rentan Miskin): Kelompok 40 persen terbawah yang menjadi prioritas utama bansos reguler seperti PKH, BPNT, hingga KIP Kuliah.
• Desil 5 dan 6 (Menengah Bawah dan Menengah): Diarahkan untuk menerima PBI-JK (Kesehatan) atau program pemberdayaan ekonomi.
• Desil 7 hingga 10 (Menengah Atas, Mapan, Kaya, dan Sangat Kaya): Tidak menjadi prioritas penerima bantuan, bahkan menjadi sasaran pembatasan subsidi, termasuk BBM.
Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya lonjakan desil yang keliru pada keluarga tidak mampu:
• Indikator Aset Multidimensi: Penentuan desil oleh BPS tidak hanya melihat nominal pemasukan bulanan, melainkan gabungan berbagai indikator. Sistem mendeteksi kepemilikan aset atau catatan administratif atas nama anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang mencakup kendaraan, tanah, tabungan, hingga data pinjaman daring (paylater).
• Lambatnya Sinkronisasi Data Dinamis: Integrasi data antarlembaga seperti Dukcapil, DTKS, dan P3KE sering kali terlambat mencerminkan perubahan ekonomi riil masyarakat. Masalah kerap muncul ketika aset lama, seperti kendaraan bermotor yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama oleh pembeli baru, sistem tetap membacanya sebagai kekayaan milik keluarga tersebut.
• Kelemahan Teknis Parameter Sistem: Parameter penilaian dan proksi sistem dalam mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan dinilai masih memiliki celah fatal, sehingga memicu exclusion error (eror pengecualian) yang mendepak orang miskin dari daftar penerima bantuan.
Negara tidak boleh menutup mata atas error sistem yang mengancam hajat hidup masyarakat miskin. Perlu dipahami bahwa data desil tidak bersifat permanen dan dapat diperbaiki jika tidak sesuai dengan kondisi riil. Pemerintah sendiri telah menyediakan jalur resmi bagi masyarakat terdampak untuk mengajukan pemutakhiran data.
Bagi masyarakat yang memiliki akses teknologi, pengajuan bisa dilakukan secara daring dengan mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos di Google Play Store. Setelah mendaftarkan akun menggunakan NIK KTP dan nomor KK, warga dapat memanfaatkan menu "Usul Sanggah" untuk memperbarui profil kondisi ekonomi rumah tangga yang sebenarnya.
Sementara itu, bagi warga yang kesulitan mengakses teknologi, jalur mandiri tetap tersedia secara luring dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat sesuai domisili. Dengan membawa identitas diri, warga bisa melaporkan keberatan agar petugas kelurahan memasukkan data terbaru ke dalam SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) milik Dinas Sosial untuk diverifikasi ulang di lapangan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau status kepesertaan dan posisi desil secara berkala melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing. Perbaikan data bukan sekadar urusan administratif, melainkan pemenuhan hak yang tidak boleh salah sasaran.
Digitalisasi dan pemanfaatan data raya (big data) memang krusial untuk efisiensi, namun validasi berbasis kemanusiaan dan kondisi riil di lapangan tidak boleh diabaikan. Pembenahan sistem harus dilakukan secara radikal, cepat, dan transparan. "Akurasi data adalah kunci utama agar keadilan sosial bukan sekadar jargon di atas kertas, melainkan hak nyata yang benar-benar sampai ke tangan yang berhak," pungkas Eko Gagak (Red).
dibaca

Posting Komentar