Beritanews9.site || SURABAYA – Seorang pegawai warung makan bernama Imam Fatchurrozi menjadi korban penganiayaan dan pemukulan berulang yang diduga dilakukan oleh sekelompok tukang parkir liar di kawasan Jalan Ketintang Baru III, Kecamatan Gayungan, Surabaya. Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan para pelaku ke Polsek Gayungan dengan ancaman pasal berlapis.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/48/V/2026/SPKT/Polsek Gayungan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, peristiwa berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB di Warung Lalapan Lamongan Windi. Nama-nama pelaku yang dilaporkan adalah Nopan, Edo, Muji, dan rekan-rekan mereka.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat ia sedang membersihkan meja di depan warung, lalu dipanggil oleh Edo yang merupakan tukang parkir di lokasi. Secara tiba-tiba, Edo langsung memukul kepala korban sembari menuduh korban memandanginya dengan curiga.
Kurang lebih sepuluh menit kemudian, saat korban sudah berada di dalam rumah, ia kembali dipanggil oleh rekannya bernama Pendik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Saat berada di depan warung dan sedang menanyakan perihal masalah apa yang terjadi, Nopan tiba-tiba memukul kepala dan dada korban. Meski korban berusaha melindungi diri dengan lengan, pukulan tetap mengenai pipi dan tubuh bagian atas. Perkelahian tersebut baru terhenti setelah dipisahkan oleh rekan kerja dan teman-teman pelaku lainnya.
Kekerasan belum berakhir. Tak lama berselang, Edo masuk ke dalam rumah korban dan kembali melakukan pemukulan ke arah kepala serta perut. Puncaknya, saat korban hendak menutup warung sekitar pukul 23.00 WIB, Nopan dan Muji datang kembali dan memukul kepala serta dada korban. Dalam kejadian ini, Muji disebutkan menyabetkan benda keras ke arah kepala korban, namun sempat dihindari sehingga hanya mengenai bahu kanan korban.
Akibat serangan bertubi-tubi itu, korban mengalami sejumlah luka memar dan mengeluhkan rasa sakit di bagian pipi kanan dan kiri, dagu, perut, lengan kiri, serta bahu kanan.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan.
Pihak keluarga korban pun memohon kepada aparat penegak hukum di Polsek Gayungan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut serta memproses hukum para pelaku sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.
(Red)
dibaca

Posting Komentar