Gerak Cepat Polsek Pabean Cantikan, Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Berhasil Diringkus


Beritanews9.site || SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku diketahui berinisial S (47 tahun), berprofesi sebagai kuli panggul dan berdomisili di kawasan Jalan Srengganan.

 

Kejadian bermula pada Rabu, 10 Juni 2026 pagi, di kawasan Jalan Kalimas Udik Gang 1. Saat itu, korban bernama Sukir sedang berada di lokasi, ketika tersangka datang meminta izin meminjam kendaraan roda dua jenis Honda Vario 125 milik korban dengan alasan hendak mengambil barang. Karena sudah saling mengenal, korban pun memberikan kunci kendaraan tanpa curiga.

 

"Karena alasan tersebut dan hubungan keduanya yang sudah akrab, korban langsung menyerahkan kunci motornya," ungkap Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026).

 

Namun, hingga waktu berlalu tersangka tak kunjung kembali. Korban baru bisa berjumpa dengan S pada sore harinya. Saat ditagih kendaraannya, korban terkejut mendengar pengakuan pelaku; ternyata motor tersebut sudah digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Akibat perbuatan itu, korban menderita kerugian materi senilai sekitar Rp13 juta.

 

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pabean Cantikan. Berkat penanganan cepat tim Reskrim, pelaku langsung terlacak dan diamankan lengkap dengan barang bukti yang diperlukan.

 

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 

"Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk penggelapan, demi menjaga rasa aman masyarakat," tegas Kompol Eko.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama