POLRESTABES SURABAYA UNGKAP 163 KASUS KEJAHATAN JALANAN, AMANKAN 192 PELAKU


Beritanews9.site || SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengungkap sebanyak 163 kasus kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 192 orang pelaku berhasil diamankan dan diproses hukum, serta puluhan unit kendaraan berhasil disita sebagai barang bukti. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Rabu (3/6/2026).

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie, didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy. Dalam keterangannya, ia menjelaskan pengungkapan ini mencakup berbagai jenis tindak pidana yang kerap meresahkan masyarakat, yang dikenal dengan istilah 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), beserta kejahatan jalanan lainnya.

 

“Selama lima bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 163 kasus. Rinciannya meliputi 15 kasus curas atau perampokan, 97 kasus curanmor, 37 kasus premanisme, 9 kasus kepemilikan senjata tajam, serta 2 kasus pembunuhan,” jelas Kombes Pol Luthfie.

 

Dari jumlah kasus tersebut, polisi menetapkan 192 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 16 orang terlibat curas, 1 orang curat, 108 orang pelaku dan penadah curanmor, 9 orang membawa senjata tajam, serta 2 orang tersangka kasus pembunuhan.

 

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga memamerkan barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya sebanyak 89 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Sebanyak 21 unit sepeda motor dipastikan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya secara cuma-cuma tanpa biaya apapun. Selain kendaraan, disita pula sejumlah alat kejahatan seperti kunci huruf T, batu, besi, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

 

Kapolrestabes menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim khusus melalui dua pendekatan utama, yaitu langkah pencegahan berupa patroli rutin, serta penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku. Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi aktivitas gengsterisme dan tindakan kekerasan di jalanan.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Hentikan segala aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

 

Pengungkapan ini diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya agar tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi seluruh warganya.  (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama