Polsek Tenggilis Mejoyo Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up, Empat Tersangka Diamankan


Beritanews9.site || SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berupa mobil pick up yang terjadi di kawasan Kutisari Selatan, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.


Kapolsek Tenggilis Mejoyo, AKP Disik Ary Hendro Setyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial A.D.S. (42), warga Kutisari Selatan, Surabaya, yang kehilangan mobil pick up miliknya pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.


Korban mengetahui kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir di depan rumah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo.


"Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp85 juta," ujar AKP Ary, Kamis (4/6/2026).


Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial B (46), seorang pengemudi daring yang diduga memiliki peran dalam mempersiapkan aksi pencurian tersebut.


"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial B yang diketahui menyiapkan kunci duplikat kendaraan serta mengambil STNK asli milik korban yang kemudian digunakan untuk mempermudah proses pencurian," jelas AKP Ary.


Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka berinisial R.D.L. (35) yang diketahui membawa kendaraan hasil pencurian tersebut.


Petugas selanjutnya berhasil menemukan mobil pick up milik korban di halaman sebuah masjid di kawasan H. Moeldoko, Kabupaten Jombang.


Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka R.D.L. mengakui melakukan pencurian bersama dua orang lainnya, yakni D.R.S. (24) dan M. (56).


"Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka lainnya," kata AKP Ary.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga menjalankan aksinya secara terencana. Mereka menggunakan kunci duplikat untuk membuka kendaraan milik korban.


Setelah berhasil membuka kendaraan, para pelaku merusak perangkat pengaman tambahan berupa kunci ganda yang terpasang pada pedal kopling menggunakan martil. Selanjutnya kendaraan dibawa keluar kota untuk menghilangkan jejak.


Penyidik menduga masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut, mulai dari penyedia sarana, pelaku eksekutor hingga pihak yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit mobil pick up milik korban; Satu buah kunci duplikat kendaraan; STNK kendaraan; Satu buah martil yang digunakan untuk merusak pengaman kopling; Satu set kunci ganda beserta gembok yang telah dirusak; Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antar pelaku.


Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tenggilis Mejoyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.  (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama