Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu, 12,18 Gram Disita; Satu Lagi Buron Diburu


Beritanews9.site || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 12,18 gram dan menangkap satu tersangka di wilayah Surabaya, Rabu (1/7/2026). Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT terkait dugaan tindak pidana narkotika.

 

Berdasarkan keterangan petugas, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Sidosermo, Surabaya. Tersangka diidentifikasi berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang Surabaya.

 

Dari pemeriksaan, tersangka bekerja atas perintah seseorang yang berinisial "KING" yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Melalui aplikasi pesan Zangi, tersangka diperintahkan mengambil 12 klip plastik berisi sabu yang disembunyikan di wilayah Bratang, lalu menaruhnya di lokasi yang ditentukan atau yang dikenal dengan istilah "meranjau".

 

Sebanyak 10 klip seharusnya diletakkan di sejumlah titik, yaitu Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari. Sementara dua klip lainnya diberikan kepada tersangka secara cuma-cuma. Tersangka dijanjikan bayaran Rp20.000 untuk setiap satu klip yang berhasil diletakkan.

 

Sebelum sempat menyelesaikan tugasnya atau diambil oleh pembeli, TWS lebih dulu diamankan petugas. Diketahui pula tersangka merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkotika. Ia pernah divonis dua tahun enam bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Madiun Baru terkait perkara serupa pada tahun 2023.

 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kembali melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta agar bisa mendapatkan sabu secara gratis.

 

Petugas menyita barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu berat bruto ±12,18 gram, satu unit telepon genggam beserta kotaknya.

 

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.

 

"Kami akan menuntaskan penyidikan serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk memburu pelaku lain yang masih melarikan diri," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, di Surabaya, Selasa (14/7/2026).

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama