Serang Konvoi, 11 Orang Diamankan Polsek Tenggilis Mejoyo, Dua Remaja Dianiaya Hingga Luka Berat


Beritanews9.site || SURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berkelompok yang berujung luka berat terhadap dua remaja, Senin (22/6/2026). Sebanyak 11 orang telah diamankan terkait peristiwa ini.

 

Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B//VI/2026/SPKT/Polsek Tenggilis Mejoyo, atas kejadian sekitar pukul 04.10 WIB di area Tempat Pembuangan Sampah (TPS) seberang Kantor BPS Jawa Timur, Jalan Raya Kendangsari Industri Surabaya.

 

Berdasarkan penyelidikan, saat itu sekelompok sekitar 15 orang yang merupakan gabungan anggota ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sedang melakukan konvoi dan berhenti di Jembatan Kutisari Utara. Melintas sepeda motor bebek yang dikendarai dua remaja warga Surabaya, I.G.N. (17) dan M.R.I.A. (18).

 

Saat lewat di depan kelompok konvoi, terdengar teriakan “Winongo-Winongo” dari arah sepeda motor. Hal itu memicu kemarahan rombongan yang kemudian mengejar kedua korban. Sesampainya di lokasi kejadian, motor korban dipapah hingga terjatuh, lalu langsung dikeroyok secara kejam.

 

Salah satu korban sempat menyelamatkan diri dengan bersembunyi di dalam bak sampah, sementara rekannya tak berdaya dan terus dipukuli menggunakan tangan kosong, kayu, hingga tongkat besi. Pelaku bahkan menginjak-injak tubuh korban.

 

Kekejaman berlanjut saat salah satu pelaku mencabut baju korban hingga kedua lengannya terlepas, lalu mengeluarkan celurit dan membacok punggung korban hingga tembus ke paru-paru. Baju korban kemudian dibawa lari pelaku sebelum mereka semua kabur meninggalkan lokasi.

 

Kedua korban yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke Rumah Sakit Royal Rungkut Industri untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Dari hasil penyelidikan dan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka berusia 16 hingga 22 tahun, terdiri dari pelajar dan pekerja swasta yang berdomisili di Surabaya, Sidoarjo, hingga Jombang.

 

Barang bukti yang disita antara lain rekaman CCTV, sebilah tongkat besi, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta tiga unit sepeda motor.

 

Para tersangka kini dijerat Pasal 20 dan/atau Pasal 21 juncto Pasal 262 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

 

Penyidikan masih berlangsung untuk memburu sisa pelaku yang belum diamankan serta melengkapi bukti perkara.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama