Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Surabaya, Satu Pemasok Masih Diburu


Beritanews9.site || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan menangkap seorang pelaku berinisial Z (26) yang beroperasi di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPIAMOTMIY2026/SPKT SATRESNARKOBA MPOLRES PEL TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 Agustus 2026.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Surabaya. Saat melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas.

 

Dokumen kepolisian menyebutkan, barang bukti yang diamankan meliputi 39 klip berisi tembakau sintetis berat bersih sekitar 58,372 gram, satu plastik besar berisi tembakau sintetis sekitar 90,360 gram, satu bendel klip kosong, serta satu unit ponsel Redmi Note 11 berwarna biru.

 

Dari hasil interogasi awal, Z mengaku menerima pasokan tembakau sintetis dari seseorang bernama Farhan yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diserahkan kepada tersangka untuk diedarkan kembali. Z menjual barangnya dalam beberapa jenispaket dengan harga Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per bungkus, dan rata-rata dapat mengedarkan sekitar tujuh klip setiap harinya.

 

Praktik ini telah dijalani selama kurang lebih satu bulan sebelum terungkap. Sebagai imbalannya, Z mendapat upah Rp15 ribu per klip yang laku terjual serta keistimewaan dapat mengonsumsi tembakau sintetis tersebut secara cuma-cuma. Motif yang diakui tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mendapatkan akses penggunaan narkotika tersebut secara gratis.

 

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak kepolisian menyatakan masih melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan perkara ini, termasuk melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok. Selain itu, tim penyidik tengah memburu Farhan yang diduga berperan sebagai pemasok dan saat ini berstatus buronan polisi. (Andi) 


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama