Beritanews9.site || SURABAYA – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Imam Fatchurrozi (32), warga kawasan Pulo Tegalsari, Surabaya, mulai menemui titik terang. Pihak kepolisian Polsek Gayungan telah mengamankan ketiga terduga pelaku yang dilaporkan, yakni Nopan, Edo, dan Muji. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Gayungan, AKP Edo Damara Yudha, S.I.K., M.H, melalui pesan singkat pada Jumat (22/5/2026).
"Terlapor sudah diamankan, Mas," tulis AKP Edo secara singkat saat dikonfirmasi awak media.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB di Warung Lalapan Lamongan Windi, Jalan Ketintang Baru III, Surabaya. Korban yang bekerja sebagai pegawai di tempat usaha tersebut melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/48/V/2026/SPKT/Polsek Gayungan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim pada hari yang sama pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, kronologi bermula saat Imam sedang membersihkan meja dan dipanggil oleh Edo, yang diketahui berprofesi sebagai tukang parkir di lokasi. Tanpa alasan yang jelas, Edo langsung memukul kepala korban sembari menuduh korban menatapnya dengan curiga.
Kekerasan berlanjut sekitar sepuluh menit kemudian saat korban sudah berada di dalam rumah. Ia dipanggil rekannya, Pendik, untuk menyelesaikan masalah. Sesampainya di depan warung, Nopan tiba-tiba memukul kepala dan dada korban. Meski korban berusaha melindungi diri, pukulan tetap mengenai pipi dan tubuh bagian atas, baru berhenti setelah dipisahkan oleh rekan kerja. Belum selesai di situ, Edo kembali masuk ke dalam rumah korban dan memukul bagian kepala serta perut.
Puncaknya saat jam penutupan warung sekitar pukul 23.00 WIB, Nopan dan Muji datang kembali melakukan pemukulan. Dalam insiden ini, Muji disebutkan menyabetkan benda tajam menyerupai golok ke arah kepala korban. Korban sempat menangkis menggunakan kedua lengan, sehingga senjata tersebut hanya mengenai bahu kanan. Akibat serangan beruntun itu, korban mengalami nyeri di bagian pipi, dagu, perut, lengan, dan bahu.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku disangkakan melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 466 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 262 tentang Pengeroyokan yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
Imam Fatchurrozi sendiri diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Agus Hariyanto, seorang wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN). Berangkat dari hal tersebut, rekan-rekan wartawan dalam grup Komunitas Jurnalis Nusantara berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada intervensi pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan pers rilis resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan lebih lanjut maupun status hukum ketiga pelaku yang telah diamankan. Masyarakat pun menunggu langkah selanjutnya serta keterangan lengkap dari Kapolsek Gayungan terkait penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
(Red)
dibaca

Posting Komentar